LEBAK, iNewsBanten - Seorang pegawai Rumah Sakit Misi, RF yang telah bekerja mengabdi selama 22 tahun di Rumah Sakit Misi milik swasta di Lebak, mengungkapkan kekecewaannya setelah gajinya yang sebesar Rp.3.400.000 tidak dibayarkan sejak Juli hingga Oktober 2024. Yang lebih mengejutkan, manajemen rumah sakit mengambil keputusan sepihak dengan memberinya Surat Peringatan (SP) 3 tanpa alasan yang jelas dan tanpa melalui prosedur yang semestinya. Rabu (13/10).
Menurut Rf, ia hanya melakukan kesalahan kecil, namun langsung diberikan SP 3, tanpa adanya SP 1 atau SP 2. Keputusan mendadak ini membuatnya merasa diperlakukan dengan tidak adil.
"Saya tidak pernah bermasalah besar selama lebih dari dua dekade bekerja di sini. Tapi tiba-tiba saya tidak menerima gaji selama berbulan-bulan, dan langsung diberikan SP 3. Saya benar-benar kecewa dengan perlakuan ini," ucapnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait