Diduga Rumah Dinas Dijadikan Markas Paslon, Kuasa Hukum Zakiyah-Najib Lapor ke Gakkumdu Banten

Mad Sari
Foto: Kuasa hukum Paslon Zakiyah - Najib laporkan temuan dugaan Rumah Dinas mantan Gubernur ke Gakkumdu Provinsi Banten.

SERANG, iNewsBanten - Iskak, kuasa hukum Ratu Zakiyah – Najib, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 2 melaporkan dugaan penggunaan rumah dinas Bupati Serang di Jalan Bahayangkara 51, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang dijadikan markas pemenangan Paslon Nomor Urut 1, Andika Hazrumy – Nanang Supriatna.

“Fasilitas negara seharusnya steril dari kegiatan politik dan kampanye. Tapi ini malah terang-terangan digunakan sebagai tempat konsolidasi pemenangan Paslon 01,” ungkap Iskak di kantor Sentra Gakumdu Bawaslu Provinsi Banten dalam siaran pers yang diterima MediaBanten.Com, Selasa (5/11/2024).

Menurut Iskak, rumah di jalan Bhayangkara 51, Cipocok Jaya, Kota Serang itu adalah rumah jabatan Bupati Serang tahun 2024. Rumah itu disewa Pemkab Serang sebesar Rp250 juta, berdasarkan SK Bupati Tahun 2023.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network