“Uang sewanya menggunakan dana APBD Kabupaten Serang. Parahnya sekarang dijadikan markas pemenangan oleh paslon 01,” ungkapnya.
Ditambahkan Iskak, masyarakat hanya tahu rumah di Jalan Bhayangkara 51 itu, adalah rumah keluarga mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, ibu kandung dari Calon Bupati Serang Andika Hazrumy.
Padahal saat ini rumah itu resmi telah disewa oleh Pemkab Serang menjadi rumah Dinas Bupati Serang, dan tidak boleh digunakan sebagai tempat kegiatan berpolitik karena telah menjadi fasilitas negara.
“Temuan ini kita laporkan ke Bawaslu langsung. Kita minta Bawaslu mensterilkan rumah dinas Bupati Serang itu dari semua aktifitas politik, karena merupakan fasilitas negara yang dibiayai oleh APBD,” tegasnya.
Editor : Mahesa Apriandi