Diduga Rumah Dinas Dijadikan Markas Paslon, Kuasa Hukum Zakiyah-Najib Lapor ke Gakkumdu Banten

Mad Sari
Foto: Kuasa hukum Paslon Zakiyah - Najib laporkan temuan dugaan Rumah Dinas mantan Gubernur ke Gakkumdu Provinsi Banten.

Sementara dikonfirmasi terkait laporan pelanggaran adanya penggunaan fasilitas negara tersebut, juru bicara Tim hukum Paslon Nomor urut 2, Daddy membenarkan bahwa timnya melaporkan temuan itu.

“Benar, dan telah dilakukan kajian sebelumya. Tim hukum telah membuat laporannya. Karena rumah itu berdasarkan Keputusan Bupati Serang resmi menjadi Rumah Jabatan Bupati,” ujar Daddy.
Dengan statusnya sebagai rumah dinas, kata Daddy, harus steril dari semua kegiatan politik karena sewa rumah itu bersumber dari APBD Kabupaten Serang. Bangunan yang berstatus fasilitas negara tidak boleh digunakan kampanye dan kegiatan politik apapun.

Menurut Daddy secara hukum status rumah di jalan Bhayangkara 51, itu bukan lagi rumah pribadi namun statusnya rumah jabatan Bupati Serang yang dituangkan dalam Keputusan Bupati No.012/Kep.638-Huk.Umum/2023, Tentang Penetapan Rumah Jabatan Bupati Serang Tahun 2024.
Ditambahkan Daddy bukan hanya rumah, namun dalam keputusan tersebut termasuk perlengkapan dan perawatannya adalah bagian yang termasuk fasilitas negara.

“Secara hukum itu fasilitas negara termasuk perlengkapan rumah itu dan perawatannya yang dibebankan pada APBD Kabupaten Serang Tahun 2024, sebesar lebih dari 250 juta rupiah,” paparnya.

Senada dikatakan Cecep Azhar, koordinator tim hukum Paslon Nomor urut 02 lainnya. Ia mengatakan bahwa dalam kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network