Karena Perbuatan tersebut masuk ke dalam tindak pidana pemilihan yang bisa dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Penggunaan fasilitas negara jika merujuk UU No.1 tahun 2015 Pasal 69 huruf h dan Pasal 72 ayat 1, adalah pelanggaran pemilihan beraspek pidana. Pelakunya bisa disanksi pidana,” tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi