“Konstitusi mengatur kewenangan DPRD itu hanya tiga, kontroling, budgeting,dan membuat peraturan daerah,” terangnya.
Calon Wakil Walikota Cilegon Nomor Urut 3 Nurrotul Uyun menambahkan bahwa legislatif hanya membahas APBD dengan eksekutif.
“Sementara yang menjalankannya adalah eksekutif,” tuturnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
