Kas Daerah Pemkot Cilegon Defisit, Siapa yang Bertanggungjawab?

Mad Sari
Foto: Dana APBD Pemkot Cilegon Defisit (Gambar Animasi).

“Konstitusi mengatur kewenangan DPRD itu hanya tiga, kontroling, budgeting,dan membuat peraturan daerah,” terangnya.

Calon Wakil Walikota Cilegon Nomor Urut 3 Nurrotul Uyun menambahkan bahwa legislatif hanya membahas APBD dengan eksekutif. 

“Sementara yang menjalankannya adalah eksekutif,” tuturnya.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network