Berdasarkan penyelidikan kini, polisi menemukan bukti bahwa K melakukan perbuatan asusila terhadap beberapa santriwati di ponpes yang dipimpinnya.
Kanit PPA Polres Serang, Yogi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengungkap dugaan tindakan kriminal tersebut sejak kemarin. "Kini kami telah menerima 3 laporan yang telah dilakukan oleh pelaku," ujar Kanit PPA dalam konferensi media, Senin (2/12/20).
Menurut informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian, perbuatan cabul yang dilakukan oleh K berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama dari tahun 2023. Para korban, yang mayoritas masih di bawah umur, dilaporkan mendapat perlakuan yang tidak pantas di dalam lingkungan pesantren. Beberapa di antaranya bahkan mengalami kehamilan yang tidak diinginkan, yang kemudian diduga digugurkan melalui tindakan aborsi ilegal yang difasilitasi oleh K.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait