Adapun sangsi dari warga sekarang masih Memblokade mobil truk dari Perusahaan yang akan masuk ke pabriknya karena belum ada kejelasan pertanggung jawaban dari pihak perusahaan.
Tempat pembuangan sampah akhir (TPSA) di kampung dengung berdiri tahun 1994 dan 1995 berjalan sampai berdirinya pabrik tidak ada masalah karna kapasitas muatan truk sampah masih standar, maksimal kapasitas 5 ton
"Jadi kesimpulannya penyebab jalan poros desa rusak karena mobil tronton dari perusahaan yang yang bobot berat sampai 40 ton, sedangkan jalan poros desa kapasitas hanya maksimal 10 ton, ya pasti hancurlah jalan itu," ucapnya.
"Kalau pemerintah desa tidak sanggup memperbaiki jalan tersebut sebaiknya serahkan saja ke kabupaten,nanti biar dari PUPR Lebak yang membangun," tukasnya.
Untuk diketahui jalan poros desa memiliki volume panjang 630 meter setelah hasil pengukuran.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait