"Dengan pengelolaan penerimaan pajak yang baik oleh pemerintah, PPN dapat digunakan untuk program pemulihan ekonomi, infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat. Mengapa banyak masyarakat yang kontra akan kebijakan ini? Sudah krisisnya rasa kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah disebabkan karena tingginya angka korupsi dan lemahnya penegakan hukum," jelasnya.
Berdasarkan Skor Corruption Perception Index (CPI) atau dikenal dengan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang dikeluarkan oleh Transparency International pada tahun 2019 hingga 2022. Skor IPK Indonesia menunjukkan tren menurun dalam beberapa tahun terakhir. Tahun 2019: Skor IPK 40, peringkat 85 dari 180 negara. Tahun 2020: Skor IPK 37, peringkat 102 dari 180 negara. Tahun 2021: Skor IPK 38, peringkat 96 dari 180 negara. Tahun 2022: Skor IPK 34, peringkat 110 dari 180 negara. Penurunan skor ini mencerminkan meningkatnya persepsi masyarakat terhadap korupsi, yang memengaruhi kepercayaan pada pemerintah dalam mengelola penerimaan pajak.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait