Mengupas Kenaikan PPN Menjadi 12 Persen Peluang atau Beban Baru bagi Ekonomi Indonesia

Mad Sari
Foto: Nurlaila, Permahi Untirta, Serang, Banten.

"Dengan pengelolaan penerimaan pajak yang baik oleh pemerintah, PPN dapat digunakan untuk program pemulihan ekonomi, infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat. Mengapa banyak masyarakat yang kontra akan kebijakan ini? Sudah krisisnya rasa kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah disebabkan karena tingginya angka korupsi dan lemahnya penegakan hukum," jelasnya.

Berdasarkan Skor Corruption Perception Index (CPI) atau dikenal dengan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang dikeluarkan oleh Transparency International pada tahun 2019 hingga 2022. Skor IPK Indonesia menunjukkan tren menurun dalam beberapa tahun terakhir. Tahun 2019: Skor IPK 40, peringkat 85 dari 180 negara. Tahun 2020: Skor IPK 37, peringkat 102 dari 180 negara. Tahun 2021: Skor IPK 38, peringkat 96 dari 180 negara. Tahun 2022: Skor IPK 34, peringkat 110 dari 180 negara. Penurunan skor ini mencerminkan meningkatnya persepsi masyarakat terhadap korupsi, yang memengaruhi kepercayaan pada pemerintah dalam mengelola penerimaan pajak.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network