45 Narapidana di Lapas Cilegon Terima Remisi, Hadiah Natal yang Penuh Makna

Erdi
45 Narapidana di Lapas Cilegon Terima Remisi, Hadiah Natal yang Penuh Makna (ist)

Remisi yang diberikan meliputi Remisi Khusus I (pengurangan masa hukuman tanpa langsung bebas) dan Remisi Khusus II (pengurangan masa hukuman dengan langsung bebas). Sebanyak 44 warga binaan menerima Remisi Khusus I dengan pengurangan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Sementara itu, satu warga binaan mendapatkan Remisi Khusus II dengan pengurangan 1 bulan 15 hari, meskipun tetap harus menjalani subsider.

Namun, terdapat lima warga binaan yang tidak diusulkan untuk mendapatkan remisi. Hal ini disebabkan oleh berbagai alasan, seperti keterlambatan proses administrasi, ketidaklengkapan persyaratan, serta status pidana pengganti denda. Di sisi lain, dua warga binaan telah menjalani pembebasan bersyarat sebelumnya.

Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon, Yosafat Rizanto, menyampaikan bahwa pemberian remisi Natal merupakan bagian dari hak yang diberikan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani pembinaan. Yosafat menegaskan bahwa remisi ini tidak hanya menjadi bentuk apresiasi, tetapi juga motivasi untuk terus memperbaiki diri.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network