Ia menambahkan artinya sampai TA. 2025 masih dijabat oleh pejabat lama, sesuai Undang undang nomor 10 tahun 2016 Permendagri nomor 73 tahun 2016. Lalu kepada Gubernur dan wakil terpilih, akan memasukkan misi dan visi pada anggaran 2026. Kemudian dibahas oleh Para pembantu Gubernur yang baru.
"Sangat wajar jika anggaran dan kegiatan APBD 2025, dilaksanakan oleh para kepala SKPA yang masih menjabat karena merekalah yang menyusun anggaran dan seluruh kegiatan APBD 2025," imbuhnya.
Dia berharap awal Januari 2025, proses pelaksanaan sudah dapat dimulai tanpa harus menunggu pelantikan Gubernur baru, pungkasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait