Besar harapan kebijakan Penjabat Gubernur banten berikut adalah niat baik, melalui SE sekertaris daerah nokor 60 Tahun 2024 supaya daya serap anggaran dapat dipercepat.
"Kepala SKPA diminta persiapkan RUP dan dokumen baik E puchesing maupun Tender 2025 paling lambat sampai tanggal 28 februari 2025, Jika menunggu gubernur baru terpilih baru akan dilaksanakan proses pengadaan barang jasa, dikhawatirkan terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan pembangunan seperti tahun tahun sebelumnya," ujar pintanya.
Menurut F Maulana, kebijakan Penjabat Gubernur tidak melanggar undang-undang, justru semakin cepat proses dilaksanakan makin baik, karena hasil pembangunan cepat dirasakan oleh masyarakat.
"Lagi pula para Kepala SKPA dan pejabat lainnya sedang memangku jabatan sekarang, tidak bisa diganti selama enam bulan setelah gubernur terpilih dilantik," tuturnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait