BANTEN, iNewsBanten - Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap seorang pria berinisial US (48) yang diduga sebagai pelaku peredaran uang palsu di wilayah hukum Polda Banten. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, mengungkapkan, “Kami berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu ini berdasarkan laporan masyarakat. Pelaku US berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.”
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait