Menurut Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpanan uang palsu di Desa Cigeulis, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten. Uang palsu tersebut disimpan dalam peti dan digunakan oleh pelaku untuk menipu masyarakat dengan dalih bisa menggandakan uang dan menarik uang lama milik orang tua.
“Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten mendatangi lokasi pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, dan menemukan uang palsu berupa mata uang rupiah dan mata uang asing Yuan China. Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Dian.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait