Pelaku dijerat Pasal 26 Ayat (2) dan Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus-modus penipuan seperti ini dan segera melapor jika mengetahui informasi serupa,” tutup Dian.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait