Polda Banten Tangkap Pelaku Pengedar Uang Palsu Bermodus Penggandaan Uang

Muhamad Elfan Setiawan
Polda Banten Tangkap Pelaku Pengedar Uang Palsu Bermodus Penggandaan Uang

Pelaku dijerat Pasal 26 Ayat (2) dan Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus-modus penipuan seperti ini dan segera melapor jika mengetahui informasi serupa,” tutup Dian.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network