Pelaku mengaku sebagai tokoh agama yang mampu menggandakan uang hingga berkali-kali lipat. Ia juga mengklaim dapat menarik uang lama atau uang amanah yang disimpan dalam peti, namun dengan syarat korban harus menyerahkan sejumlah uang terlebih dahulu.
" Kami mengamankan barang bukti yang pecah diamankan, 2.600 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, senilai Rp260.000.000, 300 lembar uang palsu Yuan China pecahan 1 Yuan, Uang tunai asli pecahan Rp100.000, senilai Rp23.700.000, 3 lembar kain putih/mori, dan 1 buah peti kayu dengan gembok besi," Tambahnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait