Sesuai keputusan menteri PAN-RB no 634/2024 dan surat no B/5993/M.SMO 1.00/2024 bahwa menghimbau agar pemerintah kabupaten menganggarkan gaji bagi tenaga non ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga tuntas pengangkatan.
"Kami berharap dan mendesak agar Pemkab Pandeglang para pemangku kebijakan untuk mendorong dan mengusulkan ke pemerintah pusat melalui komisi DPRD Pandeglang agar tuntutan kami terealisasikan pegawai honorer tahap 1 R2 dan R3 yang terdata di BKN seluruh nya di angkat menjadi PPPK tanpa tes seleksi," pungkasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait