Apalagi kabupaten Lebak ini yang pertama mendapat LSDP dari 30 kabupaten se-Indonesia dan kedepannya tidak ada lagi TPA (tempat pemprosesan akhir) karena sudah di larang akan tetapi harus tempat pengolahan berbentuk pabrik yaitu TPST dan TPS 3R.
Kegiatan program LSDP akan di laksanakan tahun ini dan di tahun 2026 akan mulai pengerjaan fisik atau kontruksi setelah penandatangan NPHD (naskah perjanjian hibah daerah) antara kemendagri dan pemerintah kabupaten Lebak
"Sehubungan fiskal (keuangan daerah) di kabupaten Lebak rendah, tidak mungkin dapat menanggulangi kegiatan program LSDP yang anggaran 171 milyar sehingga kegiatan ini di tarik kementrian dan di kerjakan lansung oleh kementrian melalui penunjukan langsung( PL) akan tetapi untuk pengerjaan fisik atau kontruksi ada di DPUPR lebak dan DLH hanya menyediakan sarana dan prasarana juga kegiatan sosialisasi kepada masyarakat," tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait