Lemahnya Pengawasan DPMPTSP Kota Tangerang, FP2N Soroti Penyimpangan Izin Usaha

Topan Bagaskara
Akibat marahknya penyimpan izin usaha di Kota Tangerang, FP2N melakukan audiensi ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pada Senin, (10/2) 2025.

Fiqri juga menambahkan bahwa sikap ketidakjelasan ini mencerminkan lemahnya tata kelola perizinan yang bertentangan dengan prinsip good governance.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengharuskan kepastian hukum, proporsionalitas, dan akuntabilitas dalam setiap keputusan administrasi," lanjut Fiqri yang kerap disapa Bibir.

Selain itu, fenomena pengalihan fungsi izin tanpa regulasi yang jelas, tentu akan berdampak serius terhadap aspek ketenagakerjaan dan kesejahteraan masyarakat.

"Banyak pekerja yang dipaksa menerima upah di bawah standar dan jam kerja yang tidak manusiawi, ketika kita merujuk pada Pasal 88 dan Pasal 90 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di mana negara berkewajiban menjamin perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja," Tandas Fiqri.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network