“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang nomor: 22/PID.SUS-TPK/2024/PN SRG., Tanggal 31 Oktober 2024 yang dimintakan banding tersebut,” dalam putusan tertulis PT Banten nomor 25/Pid.Sus-TPK/2024/PT Banten yang dikutip awak media dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA).
Awalnya dijelaskan Pejabat DKP Provinsi Banten bernama Yan Junjung dalam dakwaannya, disebut mengetahui jika proyek Breakwater PP Cituis Tangerang dikerjakan oleh pihak ketiga.
Diketahui, Yan Junjung yang merupakan Kepala Bidang Pesisir dengan sengaja mempersilahkan Parjianto (DPO) untuk menjadi pemodal dan meminjam CV Kakang Prabu untuk pengerjaan proyek tersebut.
Subardi selaku Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten,
membacakan hasil pemeriksaan Parjianto saat tahap penyidikan pada bulan Maret lalu.
Lanjut, dikarenakan Parjianto saat ini dirinya kabur dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tidak dapat dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait