SERANG, iNewsBanten - Atas vonis 1 tahun terdakwa Asep Saepurohman korupsi proyek breakwater PP Cituis. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Pihak Kejati mengajukan kasasi terkait strachmacht-nya atau vonis,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna kepada awak media, Selasa (4/5/2025).
JPU Kejati Banten menuntut Asep agar dihukum 2 tahun dan 6 bulan penjara, vonis itu lebih ringan.
Sebelum mengajukan kasasi, Kejati Banten sebelumnya sudah sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada November 2024 lalu.
Vonis 1 tahun dijatuhkan kepada mantan ASN UPT Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Banten tersebut. Malah Majelis Hakim di PT Banten yang dipimpin Gatot Sutanto menguatkan vonis di tingkat pertama.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait