Putusan Vonis 1 Tahun, Kejati Banten Ajukan Kasasi Terdakwa Korupsi Breakwater PP Cituis Tangerang

Mad Sari
Foto: ilustrasi.

SERANG, iNewsBanten - Atas vonis 1 tahun terdakwa Asep Saepurohman korupsi proyek breakwater PP Cituis. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Pihak Kejati mengajukan kasasi terkait strachmacht-nya atau vonis,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna kepada awak media, Selasa (4/5/2025).

JPU Kejati Banten menuntut Asep agar dihukum 2 tahun dan 6 bulan penjara, vonis itu lebih ringan.

Sebelum mengajukan kasasi, Kejati Banten sebelumnya sudah sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada November 2024 lalu.

Vonis 1 tahun dijatuhkan kepada mantan ASN UPT Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Banten tersebut. Malah Majelis Hakim di PT Banten yang dipimpin Gatot Sutanto menguatkan vonis di tingkat pertama.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network