
CILEGON, iNewsBanten - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon tengah mengendus dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas pada tahun anggaran 2022.
Kajari Kota Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti, telah menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprindik) bernomor Print-03/M.6.15/Fd.1/03/2024 tertanggal 14 Maret 2024.
Apakah langkah ini menandakan keseriusan kejaksaan dalam membongkar dugaan penyalahgunaan belanja perjalanan dinas yang telah lama menjadi bisik-bisik di kalangan pegawai pemkot Cilegon.
Untuk mengungkap kasus tersebut, pihak kejaksaan telah memeriksa sejumlah pegawi di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk dimintai keterangan.
Nasrudin Kasi Intel Kejari Cilegon, saat dikonfirmasi wartawan terkesan mengelak.
"Nanti saya tanyakan dulu ya," ungkapnya.
Menurut sumber yang enggan disebut namanya, menceritakan ketika dimintai keterangan di Kejari Cilegon beberapa waktu lalu dirinya harus membawa dokumen diantaranya dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) TA 2022.
Surat Keputusan Janatan Pengguna Anggaran (PA) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD).
Selain itu, harus membawa dokumen Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2022 dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) TA 2022
“Selain saya, infonya sih dari Rekan-rekan ada juga yang dimintai keterangan dari OPD lain,”tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait