IAI Sosialisasikan Standar Sayembara Arsitektur untuk Transparansi dan Profesionalisme

Chaerul
IAI Sosialisasikan Standar Sayembara Arsitektur untuk Transparansi dan Profesionalisme(foto istimewa)

JAKARTA, iNewsBanten - Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) menggelar sosialisasi terkait penyelenggaraan sayembara arsitektur guna meningkatkan pemahaman bagi pemberi tugas (promotor) dan penyedia jasa (arsitek). Acara ini bertujuan untuk memastikan transparansi, profesionalisme, serta perlindungan dalam kompetisi arsitektur, sekaligus mendorong penerapan regulasi yang berlaku.

Ketua Umum IAI, Ar. Georgius Budi Yulianto, IAI, AA, yang akrab disapa Boegar, menekankan bahwa sayembara arsitektur merupakan wadah inovasi bagi arsitek sekaligus sarana untuk mendapatkan solusi desain terbaik. “Sayembara bukan sekadar kompetisi, tetapi juga proses profesional untuk memastikan kualitas desain terbaik bagi pembangunan. IAI berkomitmen menjamin transparansi dan perlindungan bagi semua pihak yang terlibat,” ucapnya.

Peran dan Sasaran Badan Sayembara IAI

Badan Sayembara Arsitektur IAI dibentuk sebagai mitra pemerintah, BUMN, serta sektor swasta dalam pengadaan jasa arsitektur melalui mekanisme sayembara, sesuai dengan Perpres No. 12 Tahun 2021 dan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Badan ini memiliki tiga sasaran utama:

Mengadakan kompetisi yang profesional dan adil sesuai pedoman serta regulasi.

Menjamin pemilik proyek mendapatkan desain terbaik.

Melindungi arsitek dan pengguna jasa, sekaligus memberikan masukan kepada pemerintah.

Manfaat Sayembara bagi Pemberi Tugas

Promotor atau pemberi tugas dapat memperoleh berbagai manfaat dari penyelenggaraan sayembara profesional, antara lain:

Eksposur luas dan promosi proyek.

Alternatif desain terbaik yang dikurasi oleh juri profesional.

Efisiensi dalam perencanaan berkat mekanisme yang terstruktur.

Peserta dan juri yang telah terverifikasi melalui Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA).

Perlindungan hukum dalam pelaksanaan sayembara.

Kepala Badan Sayembara IAI, Ar. Harly Valiant Noviano, IAI, menegaskan bahwa komitmen terhadap standar penyelenggaraan sangat penting. “Dengan mekanisme yang jelas, kita bisa memastikan proyek memperoleh hasil terbaik, sekaligus memberikan perlindungan bagi arsitek dan promotor,” ungkapnya.

Perlindungan Hak Arsitek dan Ketentuan Honorarium

IAI menegaskan bahwa hak cipta tetap berada pada arsitek pencipta desain, dan pemenang pertama hanya dapat digunakan oleh promotor setelah penunjukan resmi sebagai arsitek proyek.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network