TANGERANG, iNewsBanten - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus minyak goreng merek Guldap yang kemasannya diubah menjadi merek MinyaKita oleh CV. Rabbani Bersaudara di Kel. Petir, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Kamis (20/3) 2025.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers, Direktur Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak bahwa CV Rabbani Bersaudara telah memproduksi minyak goreng sejak tahun 2020. Saat itu, hanya khusus memproduksi minyak goreng premium dengan merek Guldap.
“Namun setelah 2 tahun berjalan, produksinya kurang mendapat respon di masyarakat, atau bisa dikatakan kurang laku. Kemudian pelaku usaha mulai memanfaatkan situasi untuk memodifikasi dengan merek MinyaKita,” ujar Ade dalam paparannya.
Selanjutnya Ade juga menambahkan, ternyata CV Rabbani Bersaudara ini selalu berpindah-pindah tempat sampai akhirnya kami berhasil mengungkapnya.
Ade Safri juga menambahkan untuk mendapatkan keuntungan, pelaku usaha ini kemudian menggunakan beberapa modus operandi seperti terkait dengan kemasan botol yang digunakan dan mulai memanfaatkan situasi untuk mengubah merek Guldap ini dengan merek MinyaKita.
"Jadi kemasan botol yang digunakan ini di desain sedemikian rupa walaupun terisi penuh, namun tidak akan sampai memenuhi volume isi 1 liter dan tidak mencantumkan berat bersih yang biasanya tertera dalam kemasan botol," terang Ade.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait