SERANG-iNews Banten _ Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten menangkap salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar TB. RFB (44).
RFB diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan menyerahkan cek kepada korban sebagai alat pembayaran. Akan tetapi Cek tersebut tidak dapat dicairkan dan mendapat penolakan dari pihak bank dengan alasan saldo tidak mencukupi.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait