“Penetapan kita selesai rekap tingkat kabupaten, kemudian menunggu 3 hari, sejak ditetapkan apakah ada gugatan atau sengketa atau tidak. Nanti di lihat di BRPK MK. Kalau ada gugatan tunggu hasil sengketa, kalau tidak ada berarti bisa langsung ditetapkan. Kita usulkan ke dewan nanti dewan mengusulkan ke gubernur melakukan pelantikan,” ujarnya.
Naseh mengaku, apabila melihat hasil rekapitulasi di tingkat TPS, pihaknya menilai jika tingkat partisipasi masyarakat pada pelaksanaan PSU pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2025 mengalami penurunan apabila dibandingkan dengan Pilkada tanggal 27 November lalu.
“Untuk tingkat partisipasi kemarin, melihat rata-rata di TPS apabila dibandingkan dengan 27 November ada penurunan, estimasi rata-rata di tingkat TPS 60 sampai 69, dibawah 70,” pungkasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
