KPUD Kabupaten Serang Tetapkan Zakiyah- Najib Resmi Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Erdi
KPUD Kabupaten Serang Tetapkan Zakiyah- Najib Resmi Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih (ist)

Sementara dalam keputusan MK terkait PSU, tidak dijelaskan batas waktu kapan calon tersebut harus dilantik. Sebab MK hanya menyampaikan BRPK, apabila sudah diterima dan tidak ada sengeketa, maka maksimal tiga hari sudah harus dilakukan penetapan. 

 

"Tapi kita meresponnya lebih cepat. Jadi satu hari, satu hari setelah keluarnya itu kita langsung laksanakan penetapan dan hari ini bisa dilaksanakan," pungkasnya.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network