Sementara dalam keputusan MK terkait PSU, tidak dijelaskan batas waktu kapan calon tersebut harus dilantik. Sebab MK hanya menyampaikan BRPK, apabila sudah diterima dan tidak ada sengeketa, maka maksimal tiga hari sudah harus dilakukan penetapan.
"Tapi kita meresponnya lebih cepat. Jadi satu hari, satu hari setelah keluarnya itu kita langsung laksanakan penetapan dan hari ini bisa dilaksanakan," pungkasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
