"Yang jelas, kita secara prosedur setelah penetapan ini kita akan menyampaikan pengusulan, pengesahan dan pengangkatan calon terpilih nanti kemudian diusulkan untuk dilakukan pelantikan," jelasnya.
Ia juga, pelantikan menjadi domain pemerintah daerah, tugas KPU secara tahapan sudah selesai hingga penetapan calon terpilih, pengusulan, penetapan dan pengangkatan.
Tambah Naseh, yang akan melantik, apabila melihat dalam Undang undang bisa dilakukan oleh Gubernur. "Nanti kan hasil disini disahkan DPRD Kabupaten Serang," ucapnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
