Menanggapi hal tersebut, Hartono menegaskan pihaknya telah melakukan proses pengumpulan fakta sesuai hasil koordinasi dengan KCD (Kantor Cabang Dinas) Pendidikan di Tangerang Selatan dan Dinas Pendidikan Provinsi Banten. “Hal ini juga dilakukan dengan selalu memperhatikan kondisi psikologi korban yang masih trauma, jadi kami membentuk tim pengumpul fakta dan semuanya hasilnya telah kami serahkan kepada pihak berwajib mengingat saat ini kasus dugaan pelecehan yang terjadi di SMK Waskito sudah berada di ranah hukum,” ujar Hartono di Tangerang Selatan, Rabu 14 Mei 2025.
Selain itu, pihak yayasan maupun SMK Waskito berkomitmen untuk memegang teguh prinsip asas praduga tak bersalah. “Kami ini hanya tenaga pendidik yang tidak memiliki background ilmu hukum. Jadi agar kasus ini terang benderang maka pembuktiannya kami serahkan ke penegak hukum,” katanya.
“Selain itu, mengingat terduga pelaku maupun korban merupakan anak di bawah umur, maka pihak sekolah melakukan perlakuan khusus dalam penanganannya. Kami berpendapat bahwa memulihkan trauma dan mental korban serta menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif adalah fokus utama. Bahkan nama terduga pelaku dan korban tidak pernah kami sebutkan. Sayangnya pihak kuasa hukum yang justru menyebarkan nama terduga pelaku ke para siswa maupun alumni melalui somasi yang juga dikirimkan pada anak-anak ini,” katanya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
