"Penangkapan dilakukan pada 9 April lalu saat kedua tersangka tengah menginap sebelum melanjutkan penerbangan ke NTB," ungkap Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, (21/5/2025)
Menurut Condro, kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan lima tersangka pengedar narkoba lainnya yang ditangkap lebih dulu di wilayah Serang, Tangerang, dan Jakarta Selatan. Kelima pelaku tersebut diketahui masih dalam satu jaringan pengedaran narkotika.
"Jaringan ini berhasil kami ungkap berdasarkan keterangan para tersangka sebelumnya yang kami tangkap di berbagai lokasi. Mereka memberikan informasi secara berantai hingga mengarah pada HD dan DR," jelasnya didampingi Wakapolres Kompol Fauzan Afifi, Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, serta Kasihumas AKP Dedi Jumhaedi.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
