SERANG, iNewsBanten – Upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram menuju Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil digagalkan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Serang.
Dua perempuan yang berperan sebagai kurir, masing-masing berinisial HD (28) asal Bekasi dan DR (28) asal Tangerang, ditangkap saat transit di kawasan Bandara Soekarno-Hatta.
Keduanya diamankan petugas di sebuah kamar hotel yang terletak di sekitar bandara, usai membawa sabu dari Medan, Sumatera Utara, dengan nilai estimasi mencapai Rp3,6 miliar.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
