Dewan Pendidikan Desak Pemkab Tangerang Jalankan Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis

Wisnu
Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang, Sintia (Foto : Wisnu).

KABUPATEN TANGERANG, INEWSBANTEN— Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional kini membuka jalan bagi pembebasan biaya pendidikan di sekolah swasta jenjang SD dan SMP. Merespons hal ini, Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang mendorong pemerintah daerah agar segera mengambil langkah konkret.

“Kalau dilihat dari struktur APBD dan komitmen pendidikan yang ada, seharusnya bisa mulai direalisasikan,” ujar Sintia, anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang, Rabu, (28 Mei 2025).

Menurut Sintia, gagasan sekolah gratis di sekolah swasta bukan hal baru. Kajian mendalam mengenai hal ini telah dilakukan sejak tahun lalu dan menjadi bagian dari rekomendasi resmi kepada Pemkab Tangerang.

Ia menyebut bahwa pemerintah daerah menunjukkan respons positif terhadap usulan tersebut, bahkan sudah mencantumkannya dalam visi dan misi pembangunan daerah. Riset ini, lanjutnya, dilatarbelakangi oleh berbagai persoalan pendidikan di lapangan.

“Banyak sekolah swasta gulung tikar, pendaftaran di sekolah negeri melonjak, sementara daya tampung terbatas. Di sisi lain, masih ada anggapan bahwa sekolah negeri gratis tapi swasta mahal, padahal pendidikan dasar adalah tanggung jawab negara,” jelasnya.

Putusan MK dinilai makin mempertegas legalitas kebijakan pembebasan biaya di sekolah swasta, dan menjadi dasar kuat untuk diterapkan di daerah.

Meski demikian, Sintia mengakui bahwa pelaksanaan kebijakan ini akan menemui tantangan, terutama di daerah dengan anggaran terbatas. Ia menyoroti dua isu utama yang perlu disiapkan solusinya.

“Pertama, bagaimana strategi bagi daerah dengan kapasitas APBD kecil? Kedua, bagaimana nasib sekolah swasta kelas atas yang memang dari awal berbayar tinggi? Apakah mereka wajib mengikuti kebijakan ini atau tetap bebas menetapkan biaya?” ujarnya.

Terkait kesiapan anggaran, Sintia menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah. Namun, ia meyakini implementasi bisa dilakukan secara bertahap.

“Tidak bisa sekaligus, tapi pelan-pelan bisa dijalankan sesuai kemampuan keuangan daerah. Sekarang kita punya dasar hukum yang kuat lewat putusan MK,” tegasnya.

Untuk memastikan program ini tepat sasaran, Dewan Pendidikan juga dilibatkan dalam proses seleksi dan pemantauan sekolah swasta yang akan mendapat subsidi pendidikan gratis. Keterlibatan ini diharapkan memperkuat transparansi.

“Kami tergabung dalam tim pemantau dan verifikasi sekolah yang disasar. Harapannya, proses ini bisa terbuka dan dikawal publik,” pungkas Sintia.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network