KABUPATEN TANGERANG, iNewsBanten – Dewan Pimpinan Daerah Barisan Rakyat untuk Transparansi (DPD BRANTAS) Banten menyoroti persoalan kesejahteraan tenaga satuan pengamanan (satpam) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. Organisasi tersebut menerima laporan dari sejumlah satpam yang mengeluhkan rendahnya gaji dan ketiadaan jaminan kesehatan.
Dalam laporan yang diterima, para satpam menyebut bahwa hingga kini mereka masih menerima gaji sebesar Rp1,9 juta per bulan. Angka tersebut belum mengalami kenaikan selama bertahun-tahun, dan jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang tahun 2025 yang telah ditetapkan di atas Rp4 juta.
Tak hanya soal gaji, laporan juga mencantumkan keluhan terkait jaminan sosial. Para satpam hanya terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, tanpa akses terhadap BPJS Kesehatan yang sangat mereka butuhkan dalam menghadapi risiko kesehatan.
Menanggapi hal itu, Ketua DPD BRANTAS Banten, Yana Suryana, mengecam kondisi tersebut dan mendesak Pemkab Tangerang untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kerja dan kesejahteraan tenaga pengamanan.
“Kami menerima aduan dari petugas keamanan di lingkup Pemkab Tangerang. Mereka digaji di bawah UMK dan tidak mendapatkan jaminan kesehatan yang layak. Ini adalah bentuk ketidakadilan yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Yana kepada wartawan, Selasa (03/6/2025).
Yana menilai Pemkab seharusnya menjadi contoh dalam menegakkan standar ketenagakerjaan, bukan justru membiarkan pelanggaran hak-hak dasar para pekerja terjadi di institusi pemerintahan sendiri.
“Jika pemerintah daerah sendiri tidak memberikan hak normatif kepada pekerjanya, bagaimana bisa mereka menegakkan aturan di sektor lain?” ujarnya.
DPD BRANTAS Banten berencana menyampaikan laporan resmi ke Bupati Tangerang dan DPRD sebagai bentuk advokasi dan dorongan agar segera dilakukan perbaikan atas kondisi tersebut.
“Kami mendesak adanya evaluasi menyeluruh, termasuk soal status kerja outsourcing yang menimbulkan ketidakpastian. Pemerintah harus hadir dan memberi kepastian serta perlindungan yang adil bagi seluruh pekerja,” pungkas Yana.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
