Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa kasus ini mencuat kembali setelah korban membagikan kisahnya melalui sebuah podcast. Dalam rekaman tersebut, korban mempertanyakan mengapa hanya satu pelaku yang diproses hukum sejak laporan pertama kali dibuat pada 2023.
"Korban sempat melapor pada 2023, namun baru satu pelaku yang ditindak. Kini kami telah menahan tiga tersangka dewasa lainnya, yakni F, I, dan S, serta menetapkan satu pelaku di bawah umur," jelas Kombes Pol Dian, saat memberikan keterangan pers di Aula Polda Banten, Selasa (3/6/2025).
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
