Menurut penyidik, pola kejahatan menunjukkan keterlibatan beberapa pelaku yang melakukan tindakan asusila di berbagai lokasi, termasuk di semak-semak, ruang kelas kosong, serta rumah milik kerabat atau tetangga korban.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp60 juta.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami jaringan pelaku dan membuka peluang bagi saksi atau korban lain untuk melapor demi mengungkap kejahatan serupa yang mungkin belum terungkap.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
