Polda Banten Tangkap Empat Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak, Satu Sudah Divonis 12 Tahun

Erdi
Polda Banten Tangkap Empat Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak, Satu Sudah Divonis 12 Tahun (ist)

Menurut penyidik, pola kejahatan menunjukkan keterlibatan beberapa pelaku yang melakukan tindakan asusila di berbagai lokasi, termasuk di semak-semak, ruang kelas kosong, serta rumah milik kerabat atau tetangga korban.

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp60 juta.

 

Pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami jaringan pelaku dan membuka peluang bagi saksi atau korban lain untuk melapor demi mengungkap kejahatan serupa yang mungkin belum terungkap.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network