SERANG, iNewsBanten - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap empat orang tersangka kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, menyusul laporan baru yang diterima pada Mei 2025. Keempat tersangka yang kini telah ditahan berinisial F, I, D, dan S, sementara satu tersangka lainnya, N, diketahui masih di bawah umur. Seorang pelaku lain bernama Musfik alias Randy sebelumnya telah divonis 12 tahun penjara pada 2023.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten bersama Satreskrim Polresta Tangerang. Dari hasil penyelidikan, terungkap lima lokasi berbeda tempat terjadinya tindak kekerasan seksual terhadap korban, yang saat kejadian masih berusia 13 tahun.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa kasus ini mencuat kembali setelah korban membagikan kisahnya melalui sebuah podcast. Dalam rekaman tersebut, korban mempertanyakan mengapa hanya satu pelaku yang diproses hukum sejak laporan pertama kali dibuat pada 2023.
"Korban sempat melapor pada 2023, namun baru satu pelaku yang ditindak. Kini kami telah menahan tiga tersangka dewasa lainnya, yakni F, I, dan S, serta menetapkan satu pelaku di bawah umur," jelas Kombes Pol Dian, saat memberikan keterangan pers di Aula Polda Banten, Selasa (3/6/2025).
Menurut penyidik, pola kejahatan menunjukkan keterlibatan beberapa pelaku yang melakukan tindakan asusila di berbagai lokasi, termasuk di semak-semak, ruang kelas kosong, serta rumah milik kerabat atau tetangga korban.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp60 juta.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami jaringan pelaku dan membuka peluang bagi saksi atau korban lain untuk melapor demi mengungkap kejahatan serupa yang mungkin belum terungkap.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
