Namun, sandiwara tersebut runtuh. Pelaku akhirnya mengaku kepada abangnya sendiri, Herman Pasaribu, bahwa dirinya yang melakukan pembunuhan. Pengakuan tersebut disampaikan kepada kuasa hukum keluarga korban, Lambas Toni Pasaribu.
“Ia mengaku secara langsung. Motifnya karena sudah menjalin hubungan lain dan tidak ingin melanjutkan rumah tangga. Bahkan ia merencanakan semua dengan sadar dan tenang,” ujar Lambas.
Polisi memamerkan sejumlah barang bukti dalam ekspose, termasuk kain kelambu yang digunakan untuk membunuh korban, pakaian berlumuran darah, dan bekas luka buatan di tubuh pelaku. Wadison resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
