SERANG, iNewsBanten – Forum advokasi mahasiswa Justisia Lens dari Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten menyampaikan kritik tajam terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di Provinsi Banten yang berbasis sistem domisili. Kebijakan ini dinilai belum menyentuh akar masalah utama dan justru berpotensi membuka ruang manipulasi administratif serta praktik penyimpangan kewenangan.
Ricci, mahasiswa Fakultas Hukum Untirta dan pengurus Justisia Lens, menyoroti kelemahan sistem domisili yang menurutnya rentan dijadikan celah untuk rekayasa data kependudukan. Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dan minimnya kanal pelaporan publik.
“Banyak orang tua siswa mengakali dokumen domisili hanya untuk masuk ke sekolah favorit. Ini adalah bentuk kegagalan sistem jika tidak diimbangi dengan pengawasan yang kuat dan transparan,” ujarnya, Selasa(17/6/2025).
Lebih lanjut, Ricci menyoroti peran Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan kebijakan ini. Menurutnya, para ASN di lingkungan Dinas Pendidikan maupun operator sekolah seharusnya tunduk pada prinsip penyelenggaraan ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 2.
“Undang-Undang ASN dengan tegas menyebutkan bahwa kebijakan dan manajemen ASN wajib berlandaskan asas profesionalitas, proporsionalitas, netralitas, serta keterbukaan. Maka jika ada ASN yang terlibat membiarkan praktik manipulasi, itu sudah menyimpang dari prinsip dasar hukum ASN,” tegas Ricci.
Ia menambahkan, asas netralitas dan keterbukaan adalah dua prinsip paling penting dalam proses SPMB yang melibatkan banyak konflik kepentingan di lapangan. ASN, kata Ricci, tidak boleh tunduk pada intervensi politik, tekanan pejabat, atau permintaan titipan dari pihak manapun.
“Penting untuk mengingatkan bahwa ASN bukan perpanjangan tangan kekuasaan politik. Mereka adalah pelayan publik yang tunduk pada hukum. Keterlibatan dalam praktik titipan atau pembiaran manipulasi bisa menjadi pelanggaran etik bahkan pidana,” tambahnya.
Ricci juga mendorong agar Ombudsman RI Perwakilan Banten melakukan audit khusus terhadap proses verifikasi dokumen domisili di sejumlah sekolah favorit, dan DPRD Provinsi Banten diminta membentuk Tim Pemantau Independen SPMB 2025.
“Kami mengajak semua pihak, khususnya mahasiswa dan masyarakat sipil, untuk bersama mengawal proses ini. Pendidikan harus adil, bersih, dan bebas dari praktik elitis yang menyandera hak-hak siswa,” pungkas Ricci.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
