Kejari Serang Akhiri Kasus Kecelakaan Mahasiswi Untirta Lewat Restorative Justice

Erdi
Ilustrasi penghentian penuntutan oleh Kejari Serang mengenai kasus kecelakaan lalu lintas Mahasiswi Untirta. Foto: Ist.

SERANG, iNewsBanten – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menghentikan penuntutan terhadap mahasiswi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Yosmaida Sophia Saldina (20) setelah kasus kecelakaan lalu lintas yang menjeratnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

 

Kepala Kejari Serang, IG Punia Atmaja, menyerahkan langsung surat penghentian penuntutan kepada Yosmaida pada Senin (6/10/2025). Dengan keputusan itu, status tersangka yang melekat padanya sejak 8 Agustus 2025 resmi dicabut.

 

Yosmaida dan korban bernama Hasanudin sebelumnya telah berdamai pada 23 September 2025. Dalam kesepakatan tersebut, keluarga Yosmaida membayar ganti rugi Rp5 juta kepada korban sebagai bentuk tanggung jawab.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network