Kejari Serang Akhiri Kasus Kecelakaan Mahasiswi Untirta Lewat Restorative Justice

Erdi
Ilustrasi penghentian penuntutan oleh Kejari Serang mengenai kasus kecelakaan lalu lintas Mahasiswi Untirta. Foto: Ist.

Kecelakaan terjadi pada 22 April 2025 sekitar pukul 19.20 WIB di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Lingkungan Ciwaktu, Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang. Saat itu, Yosmaida yang mengendarai motor berboncengan dengan temannya mencoba menghindari deretan mobil yang terparkir. Dari arah belakang, motor yang dikendarai Hasanudin bersama penumpangnya menyenggol setang kanan motor Yosmaida hingga keduanya terjatuh.

 

Akibat kejadian itu, Yosmaida mengalami luka lecet di wajah sementara Hasanudin mengalami luka berat dan dibawa ke RS Sari Asih. Setelah dilaporkan ke polisi, Yosmaida ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Agustus 2025 dengan sangkaan Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan.

 

Setelah proses perdamaian disetujui Kejaksaan Agung, perkara tersebut resmi dihentikan melalui restorative justice sebagai langkah pemulihan hubungan antara pelaku dan korban.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network