Abolisi untuk Tom Lembong Dinilai Sarat Muatan Politik, Publik Soroti Intervensi Kekuasaan

Erdi
Aktivis Untirta sebut abolisi yang diberikan sebagai bentuk intervensi kekuasaan terhadap sistem peradilan.

SERANG, iNewsBanten – Keputusan Presiden memberikan abolisi terhadap Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Langkah tersebut dinilai tidak hanya mengabaikan proses hukum yang tengah berjalan, tetapi juga memperlihatkan potensi penyalahgunaan kewenangan politik atas nama keadilan.

 

Tom Lembong sebelumnya dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, disertai denda Rp750 juta. Namun, putusan itu mendapat kritik karena dinilai belum cukup bukti kuat soal mens rea atau niat jahat, yang menjadi unsur utama dalam perkara korupsi.

 

Ricci Otto F. Sinabutar, Founder JustitiaLens, organisasi aktivis mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten, menyebut abolisi yang diberikan sebagai bentuk intervensi kekuasaan terhadap sistem peradilan.

 

“Ini bukan bentuk keberpihakan terhadap keadilan, melainkan tindakan politis untuk menutup kontroversi yang berisiko merusak citra pemerintah,” ujar Ricci kepada iNewsBanten, Jumat (01/08/2025).

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network