Ia menambahkan, secara hukum Tom Lembong masih memiliki hak mengajukan banding karena putusan belum inkracht. Namun, pemerintah justru memilih jalan pintas dengan membatalkan proses hukum melalui hak prerogatif presiden.
“Ini membahayakan. Masyarakat bisa menganggap peradilan tidak lagi independen, karena bisa dibatalkan begitu saja demi kepentingan tertentu,” lanjutnya.
Ricci juga menyoroti konteks waktu pengambilan keputusan abolisi, yang berdekatan dengan pembahasan sejumlah regulasi kontroversial seperti RUU TNI, revisi UU Polri, hingga rencana pengesahan KUHAP baru.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
