Abolisi untuk Tom Lembong Dinilai Sarat Muatan Politik, Publik Soroti Intervensi Kekuasaan

Erdi
Aktivis Untirta sebut abolisi yang diberikan sebagai bentuk intervensi kekuasaan terhadap sistem peradilan.

Ia menambahkan, secara hukum Tom Lembong masih memiliki hak mengajukan banding karena putusan belum inkracht. Namun, pemerintah justru memilih jalan pintas dengan membatalkan proses hukum melalui hak prerogatif presiden.

 

“Ini membahayakan. Masyarakat bisa menganggap peradilan tidak lagi independen, karena bisa dibatalkan begitu saja demi kepentingan tertentu,” lanjutnya.

 

Ricci juga menyoroti konteks waktu pengambilan keputusan abolisi, yang berdekatan dengan pembahasan sejumlah regulasi kontroversial seperti RUU TNI, revisi UU Polri, hingga rencana pengesahan KUHAP baru.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network