Menanggapi laporan tersebut, Kepala Subbagian Tata Usaha Kemenag Kota Serang, Denny Rusli, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti kasus ini dan memastikan hak para siswa terpenuhi.
“Itu hanya persoalan miskomunikasi. Kami pastikan, yang sudah menyelesaikan administrasi, harus menerima ijazahnya. Ini arahan langsung dari Kemenag,” tandas Denny.
Editor : Mahesa Apriandi
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
