Menanggapi laporan tersebut, Kepala Subbagian Tata Usaha Kemenag Kota Serang, Denny Rusli, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti kasus ini dan memastikan hak para siswa terpenuhi.
“Itu hanya persoalan miskomunikasi. Kami pastikan, yang sudah menyelesaikan administrasi, harus menerima ijazahnya. Ini arahan langsung dari Kemenag,” tandas Denny.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
