Kepala Desa di Serang Diduga Selewengkan Dana Desa untuk Judi dan Trading

Sahlan
Foto:Ilustrasi

“Seluruh dana ludes untuk taruhan dan trading. Bahkan tersangka menyusun laporan pertanggungjawaban palsu dengan menyertakan tanda tangan yang dipalsukan dari sekretaris dan kepala desa,” imbuhnya.

Aksi ini terungkap saat tim desa hendak menggelar laporan program akhir tahun. Salah satu pihak desa mencurigai kejanggalan pencatatan keuangan dan melaporkannya ke Polres Serang pada 23 Desember 2024.Dari hasil audit, diketahui Yusuf menarik dana desa sebesar Rp184 juta, namun sempat mengembalikan Rp56 juta. Sehingga kerugian negara ditaksir mencapai Rp127 juta berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Serang.

Atas perbuatannya, Yusuf dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network