Atas perbuatannya, FIZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Mahesa Apriandi
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
