Oknum Guru Honorer di Cikande Diringkus atas Dugaan Pelecehan Terhadap Murid

Erdi
Ilustrasi pelecehan seksual.

Atas perbuatannya, FIZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network