CILEGON, iNewsBanten -Pemerintah Kota Cilegon akhirnya membuka akses hukum bagi masyarakat kecil. Melalui sosialisasi Perda No. 12 Tahun 2013 dan Perwal No. 37 Tahun 2020, warga tidak mampu kini bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis tanpa perlu merogoh kocek.
Acara penyuluhan digelar di Aula Kecamatan Grogol pada Rabu (25/6/2025). Dalam kegiatan itu, Asisten Daerah I, Bambang Hario Bantia, menyampaikan bahwa program ini adalah bagian dari janji Wali Kota Robinsar untuk menghadirkan keadilan bagi seluruh warga, bukan hanya mereka yang punya uang.
“Banyak warga kecil yang selama ini takut berurusan dengan hukum karena tidak tahu harus minta tolong ke siapa. Hari ini kami hadir menyampaikan bahwa bantuan hukum gratis itu ada, dan itu hak mereka,” ucap Bambang di hadapan peserta sosialisasi.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
