Keadilan Tak Lagi Milik Orang Kaya, Warga Cilegon Bisa Dapat Bantuan Hukum Tanpa Bayar

Ali
Foto. Situasi Sosialisasi Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Tidak Mampu. (doc Ali)

CILEGON, iNewsBanten -Pemerintah Kota Cilegon akhirnya membuka akses hukum bagi masyarakat kecil. Melalui sosialisasi Perda No. 12 Tahun 2013 dan Perwal No. 37 Tahun 2020, warga tidak mampu kini bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis tanpa perlu merogoh kocek.

Acara penyuluhan digelar di Aula Kecamatan Grogol pada Rabu (25/6/2025). Dalam kegiatan itu, Asisten Daerah I, Bambang Hario Bantia, menyampaikan bahwa program ini adalah bagian dari janji Wali Kota Robinsar untuk menghadirkan keadilan bagi seluruh warga, bukan hanya mereka yang punya uang.

“Banyak warga kecil yang selama ini takut berurusan dengan hukum karena tidak tahu harus minta tolong ke siapa. Hari ini kami hadir menyampaikan bahwa bantuan hukum gratis itu ada, dan itu hak mereka,” ucap Bambang di hadapan peserta sosialisasi.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network