Keadilan Tak Lagi Milik Orang Kaya, Warga Cilegon Bisa Dapat Bantuan Hukum Tanpa Bayar

Ali
Foto. Situasi Sosialisasi Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Tidak Mampu. (doc Ali)

Masyarakat bisa mengajukan bantuan melalui kantor kelurahan atau kecamatan setempat. Prosedur pengajuan sudah disusun agar tidak menyulitkan warga yang awam hukum. “Kami tidak bisa menangani semua kasus, apalagi kalau itu di luar kriteria. Tapi untuk warga miskin yang butuh pendampingan, kami akan bantu,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah hadir sebagai fasilitator, bukan pengacara profesional. “ASN punya batasan. Tapi kami ingin rakyat kecil tetap punya tempat untuk mencari keadilan,” ujarnya.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network