Masyarakat bisa mengajukan bantuan melalui kantor kelurahan atau kecamatan setempat. Prosedur pengajuan sudah disusun agar tidak menyulitkan warga yang awam hukum. “Kami tidak bisa menangani semua kasus, apalagi kalau itu di luar kriteria. Tapi untuk warga miskin yang butuh pendampingan, kami akan bantu,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah hadir sebagai fasilitator, bukan pengacara profesional. “ASN punya batasan. Tapi kami ingin rakyat kecil tetap punya tempat untuk mencari keadilan,” ujarnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
