3 Terdakwa Terlibat Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Cilegon Divonis Seumur Hidup

Erdi
Tiga Terdakwa Terlibat Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Cilegon Divonis Seumur Hidup, Motif Sakit Hati pada Ibunda Korban (ist)

SERANG, iNewsBanten – Tiga orang terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap Aqilatunnisa Prisca Herlan (5), bocah perempuan asal Kelurahan Ciwedus, Kota Cilegon, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Ketiganya - Saenah, Ridho alias Rahmi, dan Emi - divonis dalam sidang yang digelar di PN Serang dan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dessy Darmayanti, Minggu (29/6/2025). Vonis itu menjauhkan mereka dari ancaman hukuman mati yang sebelumnya sempat menjadi sorotan publik atas kekejaman aksi mereka.



“Menjatuhkan pidana masing-masing seumur hidup kepada para terdakwa,” kata Hakim Dessy dalam amar putusan yang dikutip dari laman resmi PN Serang.

Majelis hakim menyatakan, ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Aqila. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP dan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pembunuhan tersebut bukan terjadi secara spontan, melainkan buah dari perencanaan matang yang dilatarbelakangi rasa dendam. Ketiga pelaku diketahui merupakan tetangga sekaligus teman dari ibu korban, Amelia Pransica. Salah satu pelaku, Emi, bahkan pernah bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah keluarga korban.


Perselisihan bermula dari kekecewaan terdakwa Ridho terhadap perlakuan Amelia, yang kerap meminta bantuan tanpa memberi imbalan, bahkan membebankan pembayaran belanja daring kepada Ridho dan Saenah. Hal itu membuat ketiganya merancang aksi balas dendam.

Awalnya, sasaran utama mereka adalah Amelia. Namun karena kondisi fisik Amelia yang sedang hamil besar, para terdakwa mengubah target pada Aqila, anak perempuan Amelia yang baru berusia lima tahun.



Pada 17 September 2024, Aqila dibawa oleh Saenah dan Emi ke sebuah gudang dengan iming-iming boneka berbentuk pisang. Di lokasi itulah tragedi mengerikan terjadi. Korban dibekap, disiksa, dan akhirnya tewas di tangan orang-orang yang dikenalnya.

Korban sempat melakukan perlawanan, namun tak mampu menyelamatkan diri. Jenazahnya kemudian dibungkus menggunakan sprei dan dimasukkan ke dalam boks kontainer.

Rencana awal pelaku adalah menguburkan jenazah di wilayah Kasemen, Kota Serang. Namun karena khawatir diketahui warga, mereka membuang jasad bocah itu ke Sungai Cihara, Kabupaten Lebak, pada dini hari 19 September 2024.

Sekitar pukul 06.00 WIB di hari yang sama, jenazah Aqila ditemukan oleh warga di Pantai Muara Cihara. Penemuan tersebut langsung menggemparkan masyarakat dan memicu penyelidikan intensif hingga para pelaku berhasil ditangkap.

Meski luput dari hukuman mati, ketiganya kini akan menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi — membawa serta beban atas kejahatan terhadap seorang anak yang bahkan belum genap menginjak usia sekolah dasar.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network