“Sekolah-sekolah swasta ini kita pilih dengan standar yang ketat. Gedungnya layak, manajemennya profesional, dan siap menjalankan program dengan baik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Andra menegaskan bahwa sekolah yang telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tidak diperkenankan menarik biaya dalam bentuk apapun dari siswa. Jika terbukti melanggar, maka akan dikenai sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku.
“Itu pelanggaran MoU dan bisa diproses secara hukum. Kami tidak main-main soal ini,” tegasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
