“Tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara. Karena korban adalah anak kandung, hukuman dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” terang Kapolres.
Polisi masih mendalami kasus ini dan memintai keterangan sejumlah saksi. Identitas korban dirahasiakan untuk menjaga privasi dan kondisi psikologisnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
